“Dengan adanya liburan, pekerjaan tidak boleh terganggu. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegas Bupati
TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat fleksibilitas bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dan Pemerintah Kabupaten Berau siap menyesuaikan pengaturan kerja ASN, tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) ini berlaku pada 29–31 Desember 2025.
“Kita terapkan sesuai kondisi. Sbekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) aat masa libur, pegawai tetap libur. Namun, setelah masa kerja dimulai, ASN yang WFH tetap bisa bekerja dari rumah,” ujar Bupati beberapa waktu lalu.
Bupati Sri Juniarsih Mas menegaskan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, kewajiban penyelesaian tugas tetap berjalan, terlebih akhir tahun merupakan periode penyelesaian administrasi dan penutupan anggaran.
“Semua tetap bekerja dari rumah secara online. Apapun yang bisa diselesaikan, tetap dikerjakan. Karena di akhir tahun serapan anggaran juga harus selesai. Untuk hal-hal lain, bisa dilakukan koordinasi melalui WhatsApp atau telepon,” jelasnya.
Ia menekankan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kinerja pemerintahan, terutama pelayanan publik.
“Dengan adanya liburan, pekerjaan tidak boleh terganggu. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegas Bupati.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan WFA tetap seimbang antara efektivitas kerja dan kebutuhan masyarakat selama periode libur akhir tahun (*).
















