Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Dinas Pangan Tegaskan Pentingnya Izin Edar Bagi Produk Pangan

×

Dinas Pangan Tegaskan Pentingnya Izin Edar Bagi Produk Pangan

Sebarkan artikel ini

“Bagi yang belum memiliki izin, kami harapkan segera mengurusnya. Karena setiap produk pangan wajib memiliki izin, label, dan kelengkapan lainnya,” jelas Rakhmadi

| Editor : Pojok-Borneo

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pangan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat, menurutnya izin edar merupakan instrumen penting yang harus dimiliki setiap produsen pangan.

Selain sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi, izin edar juga menjadi jaminan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Bagi yang belum memiliki izin, kami harapkan segera mengurusnya. Karena setiap produk pangan wajib memiliki izin, label, dan kelengkapan lainnya,” jelas Rakhmadi.

Lebih jauh dijelaskannya, Dinas Pangan tidak hanya melakukan pembinaan kepada produsen, tetapi juga menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat ritel.

Hal ini dilakukan agar seluruh rantai distribusi produk pangan benar-benar memahami pentingnya peredaran produk yang legal dan aman.

“Ritel-ritel di Berau sangat mendukung aturan ini. Karena kalau menjual produk yang tidak memiliki izin edar, mereka yang akan menerima komplain dari masyarakat. Jadi, izin edar bukan hanya melindungi konsumen, tapi juga memberikan kepastian bagi penjual,” tambahnya.

Menurutnya, dukungan dari pihak ritel menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya izin edar mulai tumbuh, baik di kalangan produsen maupun pedagang.

Dengan demikian, produk yang beredar di pasaran tidak hanya terjamin keamanannya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha lokal.

Selain izin edar, keberadaan label dan merek pada produk juga memiliki peran penting. Rakhmadi menekankan, dengan adanya label yang jelas, konsumen akan lebih mudah mengenali produk.

Di sisi lain, merek juga berfungsi sebagai identitas produsen jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau ada izin edar, otomatis di sana ada label dan merek. Merek ini menentukan apabila suatu produk ternyata berdampak pada kesehatan konsumen. Dengan begitu, produsen bisa dimintai pertanggungjawaban secara jelas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, regulasi ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Pangan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi produsen agar proses pengurusan izin edar bisa berjalan lancar.

Dengan penguatan sosialisasi serta dukungan penuh dari pelaku ritel, Rakhmadi optimistis upaya ini akan menciptakan kesadaran kolektif di masyarakat, baik produsen, pedagang, maupun konsumen diharapkan sama-sama menjaga standar keamanan pangan di Kabupaten Berau.

“Harapan kami, semua pihak dapat memahami bahwa izin edar adalah bentuk tanggung jawab bersama. Dengan adanya regulasi ini, kita tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga nama baik pelaku usaha lokal agar bisa bersaing lebih sehat dan berdaya saing,” pungkasnya (*)/diskominfo

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *