Seperti yang dilakukan pada Selasa (3/3/2025) di Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur, beliau bersama jajarannya mengadakan sosialisasi tentang Permentan RI No 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani
TANJUNG REDEB (pb.com) – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau, Junaidi memimpin langsung sosialisasi dan pelatihan kepada petani yang ada di beberapa kampung.
Seperti yang dilakukan pada Selasa (3/3/2025) di Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur, beliau bersama jajarannya mengadakan sosialisasi tentang Permentan RI No 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani.
Ada beberapa poin yang harus diketahui para petani tentang Permentan RI No 67 tahun 2016 yang sering disosialisasikan tersebut.
Diantaranya petani harus membuat kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian dan dewan komoditas pertanian nasional.
Namun ia mengatakan masih kurangnya petugas penyuluh di kampung, yang seharusnya 1 kampung 1 petugas penyuluh, namun ingga saat ini dari 100 kampung yang ada di 13 kecamatan baru ada 48 petugas penyuluh pertanian.
“Sosialisasi dan pelatihan, penyuluhan merupakan salah satu tugas dari DTPHP untuk turun ke lapangan dan menyampaikan kepada petani. Karena hal ini merupakan salah satu Peraturan Menteri Pertanian RI No 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani” jelas Junaidi.
“Untuk itulah saya dan beberapa petugas penyuluh yang turun langsung memberikan sosialisasi dan memberikan pelatihan serta menerima keluhan dan masukan para petani” sambung Junaidi.
Disamping itu Junaidi menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini DTPHP Berau akan terus mempermudah bagi masyarakat untuk membentuk kelompok tani, dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
“Kami terbuka, silahkan membentuk kelompok tani yang penting sesuai dengan persyaratan. Dan berkoordinasi dengan koordinator penyuluh bidang terkait apabila kelompok tani atau calon kelompok tani ingin mengajukan pembentukan atau proposal, baik itu membuat kelompok tani maupun mengajukan bantuan alat pertanian, setelah itu akan didisposisi kemudian diajukan ke Bupati Berau” pungkas Junaidi (*).
Editor : Anang MA
















