“Semua material yang digunakan dalam pembangunan harus legal. Bukan hanya proyek pemerintah, tetapi juga aktivitas masyarakat. Ini penting agar tidak ada pelanggaran dan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Sekhnurdin
| Editor : Anang Ma

TANJUNG REDEB – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau, H. Sehknurdin, menyampaikan bahwa selama ini masih ditemukan aktivitas pengambilan material seperti pasir sungai, tanah urug, hingga batu gunung yang belum sepenuhnya mengantongi izin resmi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau menegaskan pentingnya legalitas material konstruksi dalam setiap aktivitas pembangunan
Berdasarkan data yang ada di Dinas PUPR Berau, usaha galian C di Kabupaten Berau yang memiliki izin resmi baru satu, yakni PT. Agro Bara Setia Bersaudara.
“Semua material yang digunakan dalam pembangunan harus legal. Bukan hanya proyek pemerintah, tetapi juga aktivitas masyarakat. Ini penting agar tidak ada pelanggaran dan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Sekhnurdin dikutip, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong para pelaku usaha material agar segera mengurus perizinan. Hal ini dinilai sebagai solusi agar aktivitas mereka tetap berjalan tanpa melanggar hukum.
Menurutnya, keberadaan material lokal sangat vital dalam mendukung berbagai proyek pembangunan di Berau. Namun, tanpa legalitas yang jelas, aktivitas tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi hukum maupun dampak lingkungan.
“Kita tidak ingin menghambat, justru kita membantu agar mereka bisa berizin. Kalau sudah legal, aktivitasnya aman dan juga memberikan kontribusi bagi daerah,” ungkapnya.
Sehknurdin juga mengakui bahwa proses perizinan material memang membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan pengambilan material tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku (*).
















