“Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini menekankan pada sinergi pencegahan dari hulu, peran masyarakat sebagai garda terdepan, serta komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan Kaltim “Bersinar” (Bersih Narkoba)” ujar Syarifatul
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Seminggu setelah lebaran Idul Fitri 1447 H, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil Berau, Kutim dan Bontang Hj. Syarifatul Syadiah, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur Ke – 3 Tahun 2026, Wilayah VI, Bontang, Kutim dan Berau tersebut dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, pukul 18.30 WITA, di Jalan Gunung Panjang Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat terkait substansi Perda Propinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 sebagai instrumen hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika ini, dimoderatori oleh Budiono, menghadirkan dua narsumber yaitu Yudha Budisantosa dan Yudi Sampurno.

Dalam paparannya, Hj. Syarifatul Syadiah menjelaskan beberapa poin Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2022 tersebut yaitu terkait Tujuan Sosper untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba, peran serta masyarakat dalam pencegahan, dan landasan hukum penanganan narkotika di Kalimantan Timur.
“Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini menekankan pada sinergi pencegahan dari hulu, peran masyarakat sebagai garda terdepan, serta komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan Kaltim “Bersinar” (Bersih Narkoba)” ujar Syarifatul.
Perlu diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perda No. 7 Tahun 2017) untuk lebih memperkuat penanganan narkoba.
Sementara itu, Yudha Budisantosa selaku narasumber menegaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan regulasi penting yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya memerangi narkotika.
Menurutnya, masyarakat memegang peran strategis dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayahnya.
“Penyalahgunaan narkotika adalah persoalan yang terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan kolektif,” kata Yudha.
Ia menambahkan kehadiran Perda ini bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengajak masyarakat menjadi garda terdepan pencegahan.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam mencegah, melaporkan, dan menindaklanjuti setiap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Sedangkan narasumber Yudi Sampurno menambahkan, Narkotika adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi penerus, keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada keberanian dan kepedulian masyarakat.
“Berau dan kota-kota lain di Kaltim tidak boleh menjadi ladang subur peredaran narkotika. Perda ini adalah benteng hukum sekaligus alat edukasi agar masyarakat bisa turut mengawasi dan melindungi keluarganya dari bahaya narkoba,” ucap Yudi Sampurno.
Oleh karena itu, ia menganggap perlu sinergi kuat antara pemerintah daerah, DPRD, RT, dan warga, Perda No. 4 Tahun 2022 ini jangan hanya jadi teks di atas kertas, tetapi harus benar-benar dijalankan lewat aksi konkret seperti sosialisasi, pembinaan remaja, hingga pengawasan di lingkungan.
Kegiatan yang dihadiri warga sekitar, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta dari unsur pemerintah ini berjalan dengan lancar dan khidmat ini, dan ditutup dengan acara halal bi halal.
“Saya atas nama pribadi, keluarga dan selaku anggota DPRD Kalimantan Timur mengucapkan Minal Aidzin wal Faizin mohon maaf lahir dan bathin,” tutup Syarifatul (*).
















