Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Tak Dianggarkan Tahun Ini, Lanjutan Pengembangan TPA Pegat Bukur Tertunda

×

Tak Dianggarkan Tahun Ini, Lanjutan Pengembangan TPA Pegat Bukur Tertunda

Sebarkan artikel ini

“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Makanya ada wacana lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” jelas Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan pengelolaan sampah tetap menjadi perhatian utama, termasuk rencana pengembangan TPA Pegat Bukur sebagai lokasi pemrosesan akhir yang memenuhi standar lingkungan.

Pemkab melalui DPUPR Berau, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi APBD 2026 membuat lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur belum dapat dianggarkan pada tahun ini, namun demikian, berbagai skenario alternatif mulai disiapkan agar pelayanan tetap berjalan.

“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Makanya ada wacana lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” jelas Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli.

Secara teknis, lanjut Decty, TPA Pegat Bukur yang ada saat ini sebenarnya masih bisa dimanfaatkan jika dipaksakan. Akan tetapi, risiko lingkungan yang ditimbulkan dinilai cukup besar.

Saat ini pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menggunakan metode open dumping dan wajib menerapkan sistem sanitary landfill sesuai regulasi nasional.

“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus sanitary landfill. Kalau sanitary landfill butuh fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran, jalan masuknya harus dicor sesuai standar,” paparnya.

Sistem sanitary landfill mengharuskan adanya teknologi pelindung lingkungan, termasuk pemasangan geomembran sebagai lapisan kedap untuk mencegah pencemaran air lindi ke tanah dan sumber air sekitar.

Selain itu, dibutuhkan infrastruktur pendukung seperti drainase, alat berat, serta sistem pengelolaan gas metana agar operasional TPA tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Saat ini, luas lahan TPA Pegat Bukur yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah mencapai sekitar lima hektare. Namun untuk dapat beroperasi penuh sesuai standar, masih dibutuhkan pengembangan infrastruktur tambahan.

Decty mengungkapkan, kelanjutan pembangunan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Belum dapat dipastikan apakah proyek tersebut dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026, mengingat sektor air bersih masih menjadi prioritas utama di bidangnya.

“Di APBD Perubahan 2026 kami tergantung keuangan, karena air bersih masih jadi prioritas utama di bidang kami,” bebernya.

DPUPR Berau memperkirakan kebutuhan anggaran minimal Rp50 miliar untuk melanjutkan pembangunan tahap awal secara layak. Bahkan, untuk menjadikan TPA Pegat Bukur beroperasi optimal sesuai standar sanitary landfill, total kebutuhan anggaran diproyeksikan bisa mencapai Rp150 miliar, termasuk pembangunan kantor operasional dan fasilitas pendukung lainnya.

“Kita berpacu dengan waktu dan keterbatasan fiskal. Agar pelayanan publik tidak hanya hadir tepat waktu, tetapi juga berkelanjutan dan sesuai aturan,” pungkasnya (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *