Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Gelar Sosper Di Berau, Syarifatul Syadiah Sampaikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim

×

Gelar Sosper Di Berau, Syarifatul Syadiah Sampaikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim

Sebarkan artikel ini

“Berau adalah salah satu kabupaten yang kaya akan objek wisata alam, budaya, dan sejarah, memliki kurang lebih 50 objek wisata, Berau sudah dikenal luas, bahkan hingga ke mancanegara. Maka dari itu, pengelolaan pariwisatanya harus benar-benar terencana dan berkelanjutan” tegas Syarifatul Syadiah

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Syadiah, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Ke – 4 (empat) Tahun 2026 di Wilayah VI, Bontang, Kutim dan Berau, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037, pada Minggu (19/4/2026) di Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaen Berau.

Acara yang dimulai pada pukul 16.00 Wita, menghadirkan narasumber Yudha Budisantosa dan Imam Sururi serta dimoderatori Aldilah Helma Nurani, dihadiri tokoh masyarakat, pegiat pariwisata, tokoh pemuda serta sejumlah anggota DPRD Berau.

Dalam pemaparannya, Syarifatul Syadiah menyampaikan bahwa keberadaan Perda. 5 Tahun 2022, merupakan bentuk perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk sektor pariwisata seperti di Kabupaten Berau.

“Berau adalah salah satu kabupaten yang kaya akan objek wisata alam, budaya, dan sejarah, memliki kurang lebih 50 objek wisata, Berau sudah dikenal luas, bahkan hingga ke mancanegara. Maka dari itu, pengelolaan pariwisatanya harus benar-benar terencana dan berkelanjutan” tegas Syarifatul Syadiah. 

Ia, menekankan bahwa keberadaan regulasi seperti ini bertujuan agar arah pembangunan pariwisata tidak berjalan sporadis, namun terintegrasi dan mengedepankan prinsip keberlanjutan serta pemberdayaan masyarakat lokal.

“Perda ini menjadi pedoman agar pemerintah daerah dalam membangun pariwisata, tidak hanya berorientasi pada kunjungan, tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Yudha Budisantosa selaku narasumber menyampaikan bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 10 tahun 2009 Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan di dukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat , pengusaha, pemerintah,dan pemerintah daerah.

Sedangkan kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

Dibuatnya Perda No 5 Tahun 2022, memuat tujuan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) yaitu Menetapkan Destinasi Pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di daerah, menjadi pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata di daerah dan menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat terwujudnya daerah sebagai destinasi ekowisata berkelas dunia yang berdaya saing, menyejahterakan masyarakat, dan berkelanjutan” jelasnya. 

Sementara itu, Imam Sururi selaku narasumber lainnya menambahkan berbagai strategi pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah, strategi pembangunan industri pariwisata daerah, strategi pembangunan pemasaran pariwisata daerah, strategi pembagunan kelembagaan kepariwistaan daerah.

Imam juga menyinggung bahwa saat ini Kalimantan Timur telah resmi menyandang status sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Dalam konteks ini, posisi strategis Berau sebagai daerah penyangga akan semakin diperhitungkan.

“Dengan hadirnya IKN, daerah seperti Berau akan jadi titik perhatian dalam hal destinasi wisata. Ini peluang besar, tapi juga tanggung jawab untuk kita berbenah lebih serius,” ujar Imam. 

Ia juga mendorong semua pihak, termasuk perangkat daerah, pelaku usaha wisata, hingga lembaga pendidikan untuk bersinergi dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang maju dan inklusif.

“Pengembangan pariwisata harus melibatkan masyarakat lokal, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan, baik melalui UMKM, jasa wisata, maupun sektor pendukung lainnya,” katanya.

Diakhir acara, Syarifatul Syadiah berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami arah kebijakan pembangunan pariwisata daerah, sekaligus ikut berperan aktif dalam mendukung implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 di Kaltim (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *