“Namanya wilayah kita, tentu koordinasi akan terus kami perkuat. Kami tidak punya kewenangan menertibkan nelayannya secara langsung, sehingga kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar segera ditindaklanjuti,” ujar Abdul Majid

TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyusul digagalkannya pemanfaatan 42 satwa laut yang diduga akan dijadikan umpan pancing rawai laut dalam di perairan Kecamatan Pulau Derawan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang meminta penanganan serius terhadap aktivitas yang memanfaatkan sumber daya laut wilayah Berau secara tidak sesuai aturan.
Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, menegaskan pihaknya mendukung penuh pengawasan dan perlindungan kawasan konservasi.
Namun, kewenangan penindakan terhadap nelayan berada di tangan pemerintah provinsi, sehingga peran pemerintah daerah adalah memperkuat sinergi lintas instansi guna memproses temuan tersebut.
“Namanya wilayah kita, tentu koordinasi akan terus kami perkuat. Kami tidak punya kewenangan menertibkan nelayannya secara langsung, sehingga kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar segera ditindaklanjuti,” ujar Abdul Majid.
Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2026), Tim Patroli Pengawasan BLUD UPTD Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (UPTD KKP3K) KDPS berhasil menggagalkan dugaan pemanfaatan satwa laut dilindungi sebagai umpan pancing rawai laut dalam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan nelayan asal Semporna, Malaysia, serta nelayan beridentitas KTP Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum.
Petugas juga menemukan 42 satwa laut yang disiapkan sebagai umpan, terdiri dari 30 ekor Hiu Perawat Cokelat (Nebrius ferrugineus), delapan ekor Hiu Sirip Hitam (Carcharhinus melanopterus), dan dua ekor Pari Belimbing Raksasa (Glaucostegus typus).
Temuan ini memicu keprihatinan mengingat Kepulauan Derawan merupakan kawasan konservasi sekaligus destinasi wisata bahari unggulan dengan keanekaragaman hayati laut bernilai tinggi.Saat ini, nelayan yang diamankan telah menerima sanksi awal berupa teguran.
Pihak berwenang mengancam akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika pelanggaran serupa terjadi kembali.Kepala BLUD UPTD KKP3K KDPS, Didik Riyanto S, menambahkan bahwa patroli pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem laut. Seluruh barang bukti dan kasus telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami lakukan untuk menjaga ekosistem laut secara berkelanjutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan berjalan sesuai aturan,” tandas Didik (*).
















