Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Polres Berau Bongkar 4 Kasus BBM Ilegal, 6 Tersangka Diamankan

×

Polres Berau Bongkar 4 Kasus BBM Ilegal, 6 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

“Kami berfokus penuh pada penanganan perkara penyelewengan BBM yang sangat meresahkan warga. Dalam penanganan empat perkara ini, penyidik berhasil mengamankan serta memproses hukum enam orang tersangka,” ujar Muhammad Fajri.

Tanjung Redeb – Praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin menjadi perhatian serius Polres Berau. Memasuki 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap empat perkara BBM ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Berau.

Example 300x600

Empat kasus tersebut terungkap di kawasan Sambaliung, Tanjung Redeb hingga Jalan Poros Gunung Tabur. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan penindakan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan BBM sekaligus menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.

“Kami berfokus penuh pada penanganan perkara penyelewengan BBM yang sangat meresahkan warga. Dalam penanganan empat perkara ini, penyidik berhasil mengamankan serta memproses hukum enam orang tersangka,” ujar Muhammad Fajri.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat serta hasil patroli dan pemantauan personel di lapangan.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Di antaranya menampung BBM jenis Solar di warung untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, hingga mengangkut BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen legalitas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti BBM dalam jumlah cukup besar.

Untuk Solar subsidi, total yang disita mencapai sekitar 1.560 liter. BBM tersebut terdiri dari 30 jeriken berkapasitas 20 liter serta solar hasil pengurasan dari tangki rakitan dan tangki ganda.

Sementara itu, Pertalite yang diamankan mencapai sekitar 8.000 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan kendaraan tangki tanpa dilengkapi dokumen izin angkut resmi.

Selain BBM, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa tiga unit mobil dump truck, termasuk kendaraan dengan tangki modifikasi, satu unit mesin pompa air, satu buah selang penyedot, serta dokumen pengangkutan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial A (22), DA (20), MN (20), RN (22), FP (37) serta satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa dokumen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Muhammad Fajri menegaskan, Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan alokasi BBM untuk kepentingan pribadi maupun keuntungan ilegal.

Pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM di wilayah hukum Polres Berau akan terus ditingkatkan, terutama terhadap potensi penimbunan, penyalahgunaan BBM subsidi, serta pengangkutan tanpa dokumen resmi.

Menurutnya, penindakan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan distribusi energi tetap berjalan dengan baik dan kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Polres Berau pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *