“Kerusakan yang ditinggalkan tambang ilegal tidak bisa kita biarkan. Kita semua harus terlibat dalam proses pemulihannya. Menanam satu pohon adalah tindakan kecil yang punya dampak besar,” ujarnya
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Bupati Hj. Sri Juniarsih Mas mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap warga untuk menanam minimal satu pohon.
Langkah ini diambil menyikapi kondisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Berau dalam beberapa tahun terakhir ini.
Bahkan, seruan itu secara tegas dilontarkan Bupati Berau di depan seluruh kepala kampung, lurah dan camat se-Kabupaten Berau.
Menurutnya, pelestarian lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
“Kerusakan yang ditinggalkan tambang ilegal tidak bisa kita biarkan. Kita semua harus terlibat dalam proses pemulihannya. Menanam satu pohon adalah tindakan kecil yang punya dampak besar,” ujarnya, Rabu (27/8/2025) lalu.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau, lebih dari 1.500 hektare lahan kritis tersebar di berbagai kecamatan akibat pembukaan tambang ilegal, khususnya tambang batu bara.
Lahan bekas tambang terbengkalai tanpa reklamasi, menyebabkan erosi, pencemaran air, dan rusaknya habitat satwa liar.
Bahkan, ada beberapa Kampung seperti di Kecamatan Kelay dan Segah bahkan mengalami penurunan debit air bersih serta pencemaran sungai akibat limbah tambang.
“Harus ada tindakkan untuk mengembalikan hutan kita. Satu pohon satu warga, saya yakin kepala kampung bisa lakukan itu,” ungkapnya (*).
















