Menurutnya selain memelihara lingkungan dan meminta seluruh masyarakat untuk peka terhadap lingkungan, metode lain yang harus dicermati yaitu Reduce, Reuse dan Recycel (3R) atau biasa disebut dengan menggurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB (PB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau saat ini tengah gencar mengatasi persoalan sampah. Namun ditekankan Pengawas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, pengelolaan sampah bukanlah tangung jawab per orangan atau instansi, melainkan timbul dari diri sendiri.
Menurutnya, pengelolan sampah di Kabupaten Berau harus bisa dilakukan secara terus-menerus. “Kan sudah ada arahan terkait dengan atuan pemerintah nomor 81 tahun 2021 tentang pengelolan sampah rumah tangga serta peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 3 tahun 2013 yang berkaitan dengan penyelenggaraan sarana-pra sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga serta sejenisnya,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya selain memelihara lingkungan dan meminta seluruh masyarakat untuk peka terhadap lingkungan, metode lain yang harus dicermati yaitu Reduce, Reuse dan Recycel (3R) atau biasa disebut dengan menggurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang.
“Yang lebih menekankan kepada cara pengurangan pemanfaatan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya,” ujarnya. “Kemudian skala komunal meliputi area pemukiman komersial perkantoran, pendidikan, pariwisata dan area komunal lainnya,” tegasnya.
Ahmadi menilai pengelolaan sampah dengan metode bertumpuk pada tempat pengelolaan sampah akhir tidak dapat menyelesaikan masalah persampahan.
“Mengingat makin sempitnya lahan TPA digunakan. TPA akan cepat penuh dan berpotensi mencemari lingkungan. Konsep utama pengelolaan sampah pada TPS 3R untuk mengurangi kuantitas,” bebernya.
Bahkan penggunaan TPS 3R pun sangat baik untuk memperbaiki karakteristik sampah yang akan dikelola, lebih lanjut yang sesuai target strategi daerah lakukan kebijakan pengelolaan sampah.
“Itu sudah tertuang dalam peraturan bupati berau nomor 48 tahun 2018 bahwa sampah harus terkelola 100 persen pada tahun 2025,” imbuhnya.
Saat ini sambung dia, DLHK Berau telah memasang target pengelolaan sampah pada tahun 2025 bisa terurai mencapai 30 persen, serta 70 persen bisa penanganan sampah.
















