“Alhamdulillah, 14 penyuluh ini nanti akan diangkat secara resmi melalui SK sebagai PNS di Dinas Perkebunan. Mudah-mudahan dengan adanya mereka, petani perkebunan lebih mudah mendapatkan informasi terkait teknik budidaya yang baik,” ujar Lita Handini.
TANJUNG REDEB (Berau) – Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Lita Handini, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan kuota 29 penyuluh perkebunan untuk memenuhi kebutuhan di lapangan.
Namun setelah proses seleksi administrasi dan tes berlangsung Disbun Berau memastikan bahwa tahun ini sebanyak 14 penyuluh perkebunan baru, akan segera diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas untuk mendampingi dan membina para pekebun.
“Alhamdulillah, 14 penyuluh ini nanti akan diangkat secara resmi melalui SK sebagai PNS di Dinas Perkebunan. Mudah-mudahan dengan adanya mereka, petani perkebunan lebih mudah mendapatkan informasi terkait teknik budidaya yang baik,” ujar Lita Handini.
Menurutnya, selama ini penyuluhan sektor perkebunan masih mengandalkan tenaga penyuluh pertanian, kendala yang sering muncul adalah tidak semua penyuluh pertanian memiliki keahlian di bidang perkebunan.
Oleh karena itu, dengan adanya tambahan penyuluh khusus perkebunan, diharapkan pembinaan kepada petani bisa lebih optimal.
“Makanya, setelah mendapat rekomendasi dari BPK, kita akhirnya diberikan porsi tambahan penyuluh perkebunan,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan terus mengupayakan penambahan tenaga penyuluh agar seluruh kampung dengan potensi perkebunan bisa mendapatkan pendampingan secara lebih merata.
“Jumlah penyuluh yang ada saat ini memang masih kurang, tapi kita syukuri dulu yang ada. Kedepannya, kita akan terus mengajukan tambahan tenaga penyuluh secara bertahap agar sektor perkebunan di Berau semakin berkembang,” pungkasnya.
Dinas Perkebunan Berau menargetkan satu kampung ada satu penyuluh perkebunan. Tapi karena saat ini jumlahnya masih terbatas, maka Dinas Perkebunan harus mengatur agar satu penyuluh bisa menangani beberapa kampung sekaligus (*).
Redaktur/Editor : Anang Ma
















