“Agar tercapai koordinasi keseluruhan pembangunan di daerah perlu mencakup segi keruangan (spasial) yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimalisasi Pembangunan, baik antar kawasan maupun antar sektor Pembangunan” jelas Syarifatul

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil Kutim, Bontang dan Berau, Syarifatul Syadiah menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 di Kabupaten Berau, pada Sabtu (9/5/2026) pukul 08.00 Wita.
Kegiatan PDD tersebut mengangkat tema “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah” sebagai bentuk edukasi masayarakat mengenai pentingnya perencanaan wilayah yang terukur dan berorientasi jangka panjang.
Kegiatan PDD dilaksanakan di Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, menghadirkan narasumber Elita Herlina dan Subroto yang membahas berbagai tantangan pembangunan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan investasi, pertumbuhan penduduk, serta ancaman kerusakan lingkungan.
Syarifatul menjelaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem tata ruang yang baik. Menurutnya, tata ruang merupakan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang.
“Agar tercapai koordinasi keseluruhan pembangunan di daerah perlu mencakup segi keruangan (spasial) yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimalisasi Pembangunan, baik antar kawasan maupun antar sektor Pembangunan” jelas Syarifatul.
Ia menambahkan, pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang selama ini lebih cenderung dilaksanakan dengan tidak terencana dan kurang perhatian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dan kecenderungan intervensi dari politik investasi dapat mengarah pada sistem yang menguntungkan bagi investor tetapi mempengaruhi aktivitas penggunaan lahan dalam penataan ruang dan keberlangsungan lingkungan hidup karena pemanfaatan sumber daya alam berlebihan.

Ia melanjukan, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Tata ruang berkelanjutan harus dipahami dan diterapkan sebagai komitmen bersama dalam pembangunan daerah, bukan sekadar aturan administratif” ucap Syarifatul Syadiah.
Elita Herlina selaku salah satu narasumber memberi ulasan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang merupakan produk rencana tata ruang pada level provinsi dan merupakan otoritas pemerintah provinsi.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti pentingnya RTRW Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai dokumen strategis pembangunan daerah.
“Produk ini berupa peraturan daerah yang berlaku dalam 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan” jelas Erlita Herlina.
Ia menerangkan, RTRW Provinsi memuat berbagai aspek penting seperti struktur ruang wilayah, pola ruang, kawasan strategis provinsi, hingga arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat menentukan kawasan prioritas pembangunan sekaligus menjaga keberadaan kawasan konservasi dan lingkungan hidup.
“RTRW menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, sekaligus menjadi acuan pembangunan kabupaten dan kota di daerah,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Subroto, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang. Ia menyebut partisipasi publik menjadi elemen penting agar pembangunan berjalan lebih demokratis dan transparan.
“Masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Dengan begitu, pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga,” ujar Subroto.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Mengakhiri uraiannya, ia menyimpulkan bahwa keberhasilan penataan ruang pada akhirnya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan transparansi pemerintah dalam proses pengambilan keputusan.
“Pembangunan yang inklusif dan demokratis hanya dapat tercapai jika aspirasi warga terakomodasi dan mereka dilibatkan sebagai pengawas sosial dalam pemanfaatan ruang di lapangan” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat semakin memahami bahwa tata ruang bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan instrumen penting dalam menciptakan pembangunan daerah yang adil, tertib, dan berkelanjutan.
Dengan tata ruang yang terencana baik, pembangunan di Kalimantan Timur diharapkan mampu memberikan kesejahteraan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup (*).
















