Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Dinas PPKBP3A Berau Sediakan Rumah Aman, Fasilitas Perlindungan Bagi Korban Kekerasan

×

Dinas PPKBP3A Berau Sediakan Rumah Aman, Fasilitas Perlindungan Bagi Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini

“Kita sudah mengusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk dibuatkan UPT sekaligus rumah amannya. Apa yang menjadi persyaratan untuk itu juga sudah kami penuhi. Tinggal menunggu perencanaannya dianggarkan,” tegas Hj. Rabiatul Islamiah

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Menyusul lonjakan kasus kekerasan seksual dalam 2 bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mengupayakan pembangunan rumah aman sebagai fasilitas perlindungan dan pemulihan korban secara psikologis dan hukum.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau, Hj. Rabiatul Islamiah, menyampaikan bahwa usulan pembangunan rumah aman telah diajukan setiap tahun sebagai bagian dari prioritas perlindungan korban kekerasan.

Menurutnya, Dinas PPKBP3A telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis guna mendorong percepatan pembangunan.

Termasuk pengusulan pendirian Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang terintegrasi dengan rumah aman.

“Kita sudah mengusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk dibuatkan UPT sekaligus rumah amannya. Apa yang menjadi persyaratan untuk itu juga sudah kami penuhi. Tinggal menunggu perencanaannya dianggarkan,” tegas Hj. Rabiatul Islamiah

Rabiatul menuturkan DPPKBP3A Kabupaten Berau tetap menyediakan fasilitas perlindungan bagi korban kekerasan.

Sejauh ini, pemerintah daerah memfasilitasi tempat tinggal sementara melalui rumah sewa yang difungsikan sebagai rumah aman.

“Meskipun belum dibangun, pemerintah tetap menganggarkan lewat sewa rumah baik untuk UPT PPA maupun rumah aman sendiri. Untuk lokasinya tentu dirahasiakan karena namanya rumah aman,” tuturnya.

Selain penyediaan tempat, DPPKBP3A melakukan pendampingan psikologis melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau, termasuk pendampingan dalam proses hukum hingga ke pengadilan.

“Kalau memang perlu diamankan, kami tempatkan di rumah aman sementara, Kami juga lakukan pendampingan psikologis dari UPT PPA, dan sampai ke pengadilan pun kami dampingi,” jelas Kepala DPPKBP3A, Rabiatul Islamiah.

Sebagai bagian dari strategi perlindungan berbasis masyarakat, DPPKBP3A mengembangkan kemitraan dengan masyarakat dalam upaya perlindungan dini terhadap korban kekerasan.

Berbagai forum telah dibentuk sebagai garda terdepan pelaporan dan perlindungan awal, seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), serta Pusat Pembelajaran Perempuan dan Perlindungan Anak (2P).

“Forum-forum ini kita bentuk untuk menjadi mitra di masyarakat, terutama dalam pelaporan dan perlindungan awal. Kemudian kemarin ada yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, itu Labanan sebagai pilot project, Labanan Jaya dan Labanan Makmur,” pungkas Rabiatul (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *