Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

DLHK Siapkan 10 Titik Pengumpulan Limbah B3 Di Empat Kecamatan

×

DLHK Siapkan 10 Titik Pengumpulan Limbah B3 Di Empat Kecamatan

Sebarkan artikel ini

“Jarum suntik bekas biasanya berasal dari praktik dokter atau klinik yang belum tahu cara mengelola limbah. Sementara kalau dari rumah tangga, biasanya berupa kemasan obat-obatan yang langsung dibuang ke sampah,” ujarnya

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Limbah berbahaya masih bercampur dengan sampah rumah tangga di Kabupaten Berau dari obat-obatan kedaluwarsa hingga limbah medis.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Reza Pahlevi, menyebut temuan tersebut sebagian besar berasal dari klinik maupun praktik dokter yang belum memahami tata kelola limbah medis.

“Jarum suntik bekas biasanya berasal dari praktik dokter atau klinik yang belum tahu cara mengelola limbah. Sementara kalau dari rumah tangga, biasanya berupa kemasan obat-obatan yang langsung dibuang ke sampah,” ujarnya, dikutip dari NomorSatu Kaltim Kamis (25/9/2025).

Padahal, seluruh limbah B3 dari fasilitas kesehatan wajib diserahkan kepada pengangkut resmi untuk dimusnahkan, hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024.

Regulasi itu juga mengklasifikasikan limbah rumah tangga tertentu seperti baterai, ponsel rusak, dan kemasan obat, sebagai B3 yang harus dipisahkan dari sampah biasa.

Untuk memastikan jalur pengelolaan aman, Reza mengungkapkan bahwa Berau sudah memiliki 3 pengumpul limbah B3 berizin.

Satu pengumpul berskala nasional berlokasi di Labanan, sedangkan 2 lainnya berskala provinsi berada di Maluang dan Teluk Bayur.

“Masing-masing sudah memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) sendiri dan menjadi mitra pengangkutan ke pemusnah limbah,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, DLHK menempatkan 10 titik pengumpulan limbah B3 rumah tangga di empat kecamatan terdekat.

Dari titik tersebut, limbah akan diangkut dan diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak lagi berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Bak penampungan itu bukan hanya untuk limbah medis, tapi juga baterai bekas, ponsel rusak, dan kemasan obat. Semuanya akan kami kumpulkan lalu diserahkan ke pengelola berizin,” kata Reza.

Dari titik tersebut, limbah akan diangkut dan diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak lagi berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Bak penampungan itu bukan hanya untuk limbah medis, tapi juga baterai bekas, ponsel rusak, dan kemasan obat. Semuanya akan kami kumpulkan lalu diserahkan ke pengelola berizin,” kata Reza.

Program tersebut, lanjut Reza, masih dalam sebatas uji coba yang ditempatkan di 4 kecamatan terdekat.

DLHK ingin melihat respons masyarakat terlebih dahulu sebelum memperluas cakupan ke 13 kecamatan dan lebih dari 100 kampung.

“Target akhirnya, seluruh kecamatan bisa punya titik pengumpulan limbah B3. Tapi untuk saat ini kami mulai dari wilayah terdekat dulu, supaya masyarakat terbiasa,” tambahnya.

Reza menekankan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi warga.

DLHK terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat maupun fasilitas kesehatan memahami bahaya membuang limbah B3 sembarangan.

“TPA bukan lagi tempat pembuangan sampah semua jenis, tapi hanya residu. Karena itu, limbah B3 harus dipisahkan sejak dari sumbernya. Edukasi ini penting supaya tidak ada lagi limbah B3 yang berakhir di tempat sampah umum,” pungkasnya (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *