“Selama TPA Pegat Bukur belum siap beroperasi, pihaknya pun masih mengantarkan sampah ke TPA Bujangga,” kata Mustakim
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, menanggapi rencana Pemkab Berau yang menargetkan pada Mei 2026 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb yang baru mulai beroperasi, namun persoalan keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bujangga yang berdekatan dengan lokasi rumah sakit menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Berau berencana memindahkan aktivitas pembuangan sampah dari TPA Bujangga ke TPA Pegat Bukur.
Namun, hingga kini, pembangunan TPA Pegat Bukur masih dalam proses dan belum dapat difungsikan.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis pembangunan TPA Pegat Bukur berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Selama TPA Pegat Bukur belum siap beroperasi, pihaknya pun masih mengantarkan sampah ke TPA Bujangga,” kata Mustakim.
Meski demikian, DLHK Berau berupaya mengurangi beban pembuangan sampah ke TPA Bujangga melalui optimalisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta pengembangan bank sampah di sejumlah titik.
“Dengan target operasional RSUD yang baru pada Mei mendatang, diperlukan langkah konkret agar aktivitas TPA Bujangga dapat dihentikan,” ujarnya.
Mustakim menambahkan, apabila TPA Pegat Bukur belum siap sementara RSUD Tanjung Redeb harus segera beroperasi, DLHK telah menyiapkan skema alternatif melalui kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.
“Pemkab Berau juga telah memiliki nota kesepahaman dengan pihak swasta terkait pengelolaan sampah, meski perizinannya masih dalam proses,” terangnya.
Ke depan, DLHK Berau akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan DPUPR terkait kelanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur (*).
















