“Wilayah hutan kota tersebut masuk konsesi IUPK PT BJU. Bukan aset Pemda Berau,” ungkap Mustakim Suharjana.
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Pemerintah daerah sudah tidak menaruh atensi penuh terkait keberadaan Hutan Kota Tangap yang beberapa hari ini kembali viral, lantaran kembali menjadi perbincangan hangat publik hingga nasional, termasuk oleh salah satu artis sekaligus aktivis Melanie Subono.
Menurut Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, hutan Kota Tangap itu bukan merupakan aset pemerintah daerah, dan itu merupakan kewenangan pusat.
Seperti diketahui, area itu masuk dalam area konsesi perusahaan PT Bara Jaya Utama dengan Izin Usaha Pertambangan (Operasi Produksi) dengan periode yang berlaku IUP dari 20 Maret 2017 hingga 30 April 2030. dengan Luas Konsesi: 813,40 hektar.
“Wilayah hutan kota tersebut masuk konsesi IUPK PT BJU. Bukan aset Pemda Berau,” ungkap Mustakim Suharjana.
Pemerintah daerah sekali lagi menyebutkan masalah itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Mengingat proses perizinan tambang sejak awal telah dikendalikan pusat, namun nantinya setelah tambang berakhir, baru ada kegiatan paska tambang yaitu revegetasi termasuk mengembalikan hutan kota.
“DLHK tidak bisa masuk untuk mengawasi kegiatan tambang. Jadi kita akan upayakan KLHK turun untuk pengawasan, penegakan hukum,” tandasnya (*).
















