“Kami meminta aparat bekerja profesional. Kalau memang tidak ada keterlibatan korporasi, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Tetapi kalau ada bukti, jangan dilindungi dan jangan ada impunitas,” ujarnya

SAMARINDA– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau yang terus meluas mendapat sorotan tajam dari Kaltim Watch.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan korporasi apabila ditemukan bukti yang mengarah ke perusahaan.
Koordinator Kaltim Watch, Lorentinus Awan Prihatna, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya hubungan antara kebakaran dengan aktivitas atau kepentingan korporasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Siapa yang memberi perintah, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang lalai menjalankan kewajiban pengendalian karhutla harus diusut secara terang,” tegas Lorentinus.
Sorotan tersebut menjadi relevan setelah aparat di Berau mengungkap kasus pembakaran lahan sekitar 12 hektare di wilayah Pulau Derawan.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka setelah pemeriksaan mengungkap dugaan bahwa pembakaran dilakukan atas perintah pemilik lahan untuk membuka kebun kelapa sawit.
Namun, kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya pengusutan terhadap rantai tanggung jawab, bukan hanya orang yang secara langsung menyalakan api. Terlebih, api dalam kasus tersebut kemudian merembet hingga memasuki kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.
Menurut Lorentinus, korporasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan atau unsur pertanggungjawaban pidana.
“Kami meminta aparat bekerja profesional. Kalau memang tidak ada keterlibatan korporasi, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Tetapi kalau ada bukti, jangan dilindungi dan jangan ada impunitas,” ujarnya.
Apalagi, Polda Kaltim saat ini menangani sejumlah laporan polisi terkait karhutla dan menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara-perkara tersebut.
Bahkan, pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan, termasuk satu perusahaan di Kalimantan Timur (PT PSR). Pengawasan pemerintah menemukan kebakaran pada areal perusahaan tersebut seluas sekitar 82,26 hektare.
Kaltim Watch: Usut Sampai Ke Aktor Utama
Lorentinus menilai, penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya sibuk memadamkan api ketika kebakaran sudah meluas, sementara penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditelusuri secara serius.
“Karhutla bukan hanya persoalan api. Ada persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, dan kemungkinan adanya kepentingan ekonomi di baliknya. Semua itu harus diperiksa,” katanya.
Kaltim Watch juga mendorong aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi-lokasi karhutla yang berada di sekitar atau bersinggungan dengan kawasan konsesi perusahaan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kelalaian, pembiaran, ataupun keterlibatan dalam pembakaran, maka proses hukum harus berjalan secara terbuka.
“Jangan hanya menangkap tangan yang memegang korek. Kalau ada aktor yang menyuruh, membiayai, mendapatkan keuntungan, atau dengan sengaja membiarkan kebakaran terjadi, maka harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Lorentinus (*).






