“Undangan pertama saya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain dan sudah izin ke Sekretaris Komisi II. Undangan kedua, tertanggal 5 Mei dan posisi saya tanggal 4 Mei sudah berada di Samarinda menghadiri undangan Bupati dalam rangka pembahasan penajaman 8 program unggulan di hotel Mercure dan dilanjutkan mengikuti Musrenbang Provinsi Kaltim di kantor Gubernur. Ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelas Mustakim
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Ketidakhadiran Kepala DLHK Berau dalam beberapa RDP dengan DPRD Berau, mendapat kritikan pedas dari anggota DPRD Berau, yang terakhir anggota DPRD Berau dari Partai PDI Perjuangan, Rudi P Mangunsong, yang meminta untuk diganti.
Menanggapi hal itu, Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana buka suara sekaligus memberikan klarfikasi bahwa ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda DPRD bukan karena menghindar, tetapi murni karena waktunya bersamaan dengan jadwal kegiatan dinas.
“Undangan pertama saya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain dan sudah izin ke Sekretaris Komisi II. Undangan kedua, tertanggal 5 Mei dan posisi saya tanggal 4 Mei sudah berada di Samarinda menghadiri undangan Bupati dalam rangka pembahasan penajaman 8 program unggulan di hotel Mercure dan dilanjutkan mengikuti Musrenbang Provinsi Kaltim di kantor Gubernur. Ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelas Mustakim.
Meski demikian, Mustakim tetap menghormati apapun masukan maupun kritikan, tetapi sebagai warga negara dan abdi negara, ia pun mengungkapkan berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan agar tidak terjadi miskomunikasi yang berlarut.
“Jadi tidak ada yang namanya sengaja mangkir. Tapi memang waktunya saja yang bersamaan dengan agenda kegiatan lain. Kalau memang saya dianggap tidak becus bekerja sebagai Kepala DLHK, saat SK pemindahan keluar, saya siap dipindah,” tegasnya
Terkait progres pembangunan TPA Pegat Bukur maupun kondisi TPA Bujangga yang saat ini masih menjadi polemik agar segera direlokasi, Ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap terus menjalin komunikasi dengan DPRD Berau.
Mustakim pun menyebut jika selama ini, tanggung jawab soal relokasi TPA ini bukan hanya di DLHK saja, melainkan juga ada di DPUPR sebagai OPD teknis yang melakukan pekerjaan fisik pembangunan TPA yang baru.
DLHK hanya akan mengelola fasilitas tersebut (TPA) setelah serah terima dari pihak teknis. Selain itu, proses pembebasan lahan juga menjadi kewenangan Dinas Pertanahan, bukan DLHK.
“Perlu dipahami, Pembangunan TPA Pegat Bukur saat ini bukan ditangani DLHK, tapi masih berada dalam tahap pekerjaan fisik oleh DPUPR, setelah selesai nanti, baru akan diserahkan ke kami untuk pengelolaannya. Jadi jangan semuanya dibebankan ke DLHK saja,” tambahnya.
Mustakim pun meluruskan, karena selama ini telah terjadi miskomunikasi di masyarakat terkait proyek tersebut. Ia menilai ada anggapan yang keliru seolah-olah proyek pembangunan TPA itu tidak berjalan.
“Sebenarnya proyek ini tetap terus berjalan, cuma prosesnya memang bertahap. Pembebasan lahan juga bukan wewenang DLHK, itu urusan Dinas Pertanahan. Jadi DLHK hanya mengusulkan dokumen pendukung seperti studi kelayakan (FS) dan rencana pengadaan tanah,” tutupnya (*).
















