Sehingga Proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau dipastikan akan kembali berjalan pada Juli mendatang setelah proses sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menemui titik terang
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Keputusan Deputi III Nomor 8 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Alwi Siregar, mengatakan, kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada PPK Sertifikasi Tipe C dapat menangani proyek kategori Tipe B.
Sehingga Proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau dipastikan akan kembali berjalan pada Juli mendatang setelah proses sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menemui titik terang.
Berdasarkan data update sertifikasi PPK, sebanyak 299 pegawai telah memiliki sertifikat level dasar atau level 1. Kemudian, PPK tipe C sebanyak 95 orang. Sementara untuk tipe B sebanyak 5 orang.
“PPK sudah mengajukan paket lelang mulai Mei 2025 kemarin,” kata Jimmy, beberapa waktu lalu.
“Tingkat aktivitas meninggi, karena memang sudah disiapkan sebelumnya oleh PPK,” terang dia.
Dalam kondisi saat ini, aktivitas yang terpantau di LPSE sebelumnya akan disaring melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Aplikasi berbasis web itu yang akan menampilan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pihaknya memperkirakan, data paket lelang yang akan diinput ke dalam sistem tersebut untuk tender sebanyak 455 paket, termasuk seleksi pekerjaan konsultasi.
Hingga hari ini, sudah sebanyak 300 lebih paket yang telah diproses di dalam SIRUP.
“300 ini dari yang sudah tayang di LPSE dan yang sudah selesai,” bebernya.
Dirinya pun mengamini hingga pertengahan tahun ini banyak proyek pemerintah yang belum berjalan dan kondisi berlaku secara nasional.
Bila proses lelang telah rampung pada Juni ini, maka pekerjaan akan dimulai pada Juli mendatang.
Oleh karenanya, dalam proses lelang tersebut, pihaknya akan tetap melakukan seleksi setiap perusahaan yang menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan seluruh proyek hingga Desember 2025 mendatang.
“Kalau yang menawarkan target kerja di atas 6 bulan, pasti tidak akan kami terima,” ujarnya.
Jimmy menegaskan, secara perhitungan wajar, masa waktu yang tersisa seharusnya tak menjadi halangan bagi para kontraktor yang ingin bermitra dengan pemerintah, selama komitmen pekerjaan tak melenceng dari kontrak.
“Jadi kontraktor bisa melakukan penyesuaian, PPK memahami detailnya dan punya cara untuk menyelesaikan pekerjaannya,” tutup dia (*).
















