Agenda utama pertemuan adalah pembahasan percepatan penyelesaian legalisasi tanah tapak tower yang telah dibebaskan oleh PLN. PLN menargetkan pada tahun 2025, sebanyak 30 bidang tanah di wilayah Kabupaten Berau dapat tersertifikasi secara hukum
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Pertemuan antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan konsinyering data yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Berau, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut membahas dua proyek penting, yaitu SUTT 150 kV Tanjung Redeb – Talisayan yang saat ini tengah dalam tahap konstruksi, serta SUTT 150 kV Tanjung Redeb – Tanjung Selor yang telah rampung dibangun. Keduanya merupakan bagian dari proyek strategis nasional untuk meningkatkan keandalan listrik di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan percepatan penyelesaian legalisasi tanah tapak tower yang telah dibebaskan oleh PLN. PLN menargetkan pada tahun 2025, sebanyak 30 bidang tanah di wilayah Kabupaten Berau dapat tersertifikasi secara hukum.
General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, mengungkapkan bahwa kerja sama ini mencerminkan tata kelola aset negara yang baik.
“Sinergi dengan BPN ini menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjamin kepastian hukum atas aset negara. Di momen Hari Lahir Pancasila, kami diingatkan kembali bahwa pembangunan harus selaras dengan nilai kebangsaan — keadilan sosial, kepastian hukum, dan persatuan. PLN berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama antar lembaga demi mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Raja.
Dalam diskusi, BPN Berau turut memberikan berbagai masukan terkait kendala teknis dan administratif.
PLN menegaskan bahwa sertifikasi aset tanah merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjamin keberlangsungan dan menjaga infrastruktur kelistrikan nasional. Langkah ini penting agar pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga kokoh secara legal (*).
















