“Jadi selain bank sampah, kami siap dan berharap untuk Kelurahan Karang Ambun dapat memberikan kepercayaan mengelola fasilitas Incinerator” harap Johansyah
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Warga RT 10 Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb, tahun lalu berhasil menjadi juara Lomba Kebersihan Lingkungan RT Tahun 2024 tingkat Kabupaten Berau, dan pada tahun 2025, RT 10 juga berharap menjadi juara lomba yang dilaksanakan oleh Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Berau.
Johansyah, Ketua RT 10 Karang Ambun, mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah melalui DLHK Berau yang telah memberikan apresiasi atas kerja keras serta kreativitas warga RT 10, dalam menjaga lingkungan terutama menjaga kebersihan dengan melakukan penanganan terhadap sampah di lingkungan warganya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepda DLHK yang telah mengadakan lomba yang cukup memacu kami untuk terus menjaga kebersihan lingkungan” katanya.
Ia menambahkan, warga RT 10 mempunyai konsep yang ia terapkan kepada lingkungannya, dibalik kekurangan serta keterbatasan ruang yang tersedia di sekitar rumah warganya, dengan betul-betul memanfaatkan lahan yang masih bisa untuk ditanami berbagai tanaman.
Kedepan ia ingin menginventarisir dan memanfaatkan lahan-lahan warga yang masih kosong dan tidak terurus untuk bisa manfaatkan dengan menanam berbagai macam tanaman yang bermanfaat seperti pisang, serai, cabai dan tanaman lainnya.
Johansyah menambahkan, selain memiliki bank sampah, di RT 10 juga telah membuat lubang-lubang pori untuk mendukung pengurangan membuang sampah langsung ke TPA, yang sekarang semakin meningkat volume sampahnya sedang kapasitas semakin terbatas.
Terkait dengan program Bupati Berau menuju Berau Zero Waste 2030, yang menargetkan setiap desa atau kampung memiliki fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi Incinerator, Johanysah sangat mendukung dan berharap RT 10 dapat diberikan kepercayaan untuk mengelolanya.
“Jadi selain bank sampah, kami siap dan berharap untuk Kelurahan Karang Ambun dapat memberikan kepercayaan mengelola fasilitas Incinerator” harap Johansyah.
Nantinya, pengelolaan sampah tidak harus sampai ke TPA tapi sesuai dengan target pemerintah, pengelolaan sampah bisa selesai di tingkat Desa atau Kampung bahkan di tingkat RT.
Sementara itu, saat dihubungi, Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana mengharapkan agar RT dilingkungannya masing-masing terus menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan terutama membangun kesadaran masyarakat secara gotong royong dalam menangani sampah, dan terkait keinginan ketua RT 10 yang ingin mengelola sampah dengan menempatkan fasilitas Incinerator di wilayahnya, bisa langsung koordinasi dengan pihak Lurah Karang Ambun.
“Saya sarankan untuk mengajukan permohonan Incinerator langsung kepada Bupati dengan tembusan ke DLHK dengan berkoordinasi Lurah setempat” jelasnya (*).
















