“Kalau bisa, di tahun 2026 nanti ada tambahan anggaran Rp. 50 miliar untuk melengkapi sarana yang dibutuhkan, seperti tempat penyimpanan alat berat dan jembatan timbang,” jelas Decty Toge Manduli
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMPLP), Decty Toge Manduli, mengungkapkan, terkait kelanjutan pekerjaan TPA Pegat Bukur, tahun ini DPUPR sudah memasukkan usulan melalui Anggaran Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, sebesar Rp 15 Miliar.
“Mudah-mudahan usulan tersebut dapat disetujui, DPUPR Berau dalam hal ini bidang (AMPLP) yang melakukan pekerjaan hanya mengusulkan pekerjaan lanjutan TPA Pegat Bukur yang saat ini baru 1 (satu) lubang itupun pekerjaannya belum standar. Jika usulan tersebut disetujui maka pekerjaan TPA Pegat Bukur berlanjut dikerjakan.” kata Decty.
Menurutnya usulan anggaran lanjutan pekerjaan TPA Pegat Bukur di APBD-P, yang sudah diusulkan, semuanya tergantung pengambil kebijakan.
Sedang untuk tahun 2026, ia berharap ada tambahan dana sekitar Rp 50 miliar, agar pembangunan TPA Pegat Bukur dapat terus berlanjut dengan penyediaan fasilitas yang lebih lengkap.
“Kalau bisa, di tahun 2026 nanti ada tambahan anggaran Rp. 50 miliar untuk melengkapi sarana yang dibutuhkan, seperti tempat penyimpanan alat berat dan jembatan timbang,” jelasnya.
Secara keseluruhan pekerjaan TPA Pegat Bukur memerlukan anggaran hingga Rp. 150 miliar untuk menyelesaikan pembangunan secara maksimal dan lengkap, termasuk bangunan kantor dan sarana pendukung lainnya.
“Dinas PUPR menargetkan TPA Pegat Bukur dapat beroperasi pada akhir 2026, hal ini dilakukan agar relokasi TPA Bujangga dapat berjalan lancar sebelum penutupannya pada 2027, selain TPA Bujangga sudah tidak layak, juga adanya Rumah Sakit yang siap dioperasikan” pungkas Decty.
Sementara itu, Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana akan segra mengarahkan pemindahan pembuangan sampah dari TPA Bujangga ke TPA Pegat Bukur, apabila pembangunan TPA sudah selesai dan sudah ada serah terima dari Dinas PUPR ke DLHK untuk dioperasionalkan.
“Study Kelayakan (FS) pemindahan atau relokasi TPA sebenarnya sudah dibuat dan diusulkan ke Bupati pada tahun 2023 oleh DLHK dan pada tahun 2024 dilanjutkan pembebasan lahan oleh Dinas Pertanahan dan pelaksanan Pembangunan Fisik Oleh DPUPR” jelas Mustakim. (*).
















