“Hal ini juga terkait ketentuan operasional rumah potong hewan, dimana tidak diperkenankan selain petugas memasuki gedung pemotongan” tambah Nanang
| Editor : Anang Ma
GUNUNG TABUR – Menyikapi kegiatan di UPT RPH Gunung Tabur menjelang akhir Ramadhan 1447 H, UPT RPH Gunung Tabur menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha membahas kegiatan pelayanan pemotongan hewan, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala UPT RPH, Nanang Ardhiansyah juga membahas pencegahan terjadinya kecelakaan kerja yang melibatkan masyarakat umum, karena jumlah pemotongan hewan yang meningkat hingga 4 kali lipat setiap menjelah akhir Ramadhan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA tersebut, diperoleh kesepakatan antara lain :
- Seluruh kegiatan jual beli daging sapi harus dilakukan di luar gedung pemotongan hewan
- Gedung pemotongan hewan hanya dipergunakan untuk kegiatan pelayanan pemotongan hewan, tidak untuk kegiatan jual beli daging sapi
- Orang-orang yang ada di dalam gedung pemotongan adalah petugas UPT RPH dan anggota pelaku usaha yang terlibat kegiatan pemotongan hewan
- Masyarakat umum dilarang memasuki gedung pemotongan hewan
Nanang Ardhiansyah menjelaskan, kesepakatan ini diberlakukan di akhir Ramadhan atau H-10 lebaran, sekaligus sebagai edukasi ke masyarakat agar kedepan masyarakat tidak lagi membeli daging di dalam gedung RPH Gunung Tabur.
“Di akhir Ramadhan seperti tahun-tahun lalu akan ada lapak-lapak yang menjual daging sapi” jelasnya.
Ia menambahkan setelah Ramadhan masyarakat diharap tidak lagi melakukan transaksi jual beli daging di RPH dan dapat membeli daging di pasar, atau jika datang ke gedung pemotongan RPH tinggal mengambil daging yang telah dipesan sebelumnya
“Hal ini juga terkait ketentuan operasional rumah potong hewan, dimana tidak diperkenankan selain petugas memasuki gedung pemotongan” tambah Nanang.
Perlu diketahui, selama ini hanya UPT RPH Gunung Tabur satu-satunya Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia yang melakukan kegiatan pemotongan hewan di siang hari, dan terdapat transaksi jual beli daging di dalam gedung pemotongan.
Kedepannya, perubahan jam operasional dan kegiatan di RPH Gunung Tabur Nanang berharap dapat dibuatkan adanya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.
“Hal ini adalah tahap awal menuju ke arah itu, karena kami tidak ingin buru-buru membuat peraturan tetapi muncul masalah di lapangan sehingga peraturan tersebut tidak dapat dijalankan” pungkasnya (*).
















