Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Berau Diungkit Lagi, LBN Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

×

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Berau Diungkit Lagi, LBN Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

“Untuk menanggapi hal tersebut, kami minta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tersebut tapi berdasarkan kaidah hukum yang benar,” ujar Ronny Sarta

| Editor : Tim Redaksi

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Terkait pernyataan Mus Gaber Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) yang melihat ada dugaan sengaja pembekuan kasus oleh aparat penegak hukum misalnya adanya dugaan korupsi pada perjalanan dinas angota DPRD Berau tahun anggaran 2021, Ketua Laskar Borneo Nusantara (LBN) Berau, Ronny Sarta mendukung penuh agar aparat khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan usut kembali hingga tuntas kasus tersebut, namun tetap kedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Untuk menanggapi hal tersebut, kami minta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tersebut tapi berdasarkan kaidah hukum yang benar,” ujar Ronny Sarta.

Diberitakan, Mus Gaber Ketua PADHI meminta agar KPK turun tangan usut dugaan korupsi di Kabupaten Berau yang belum tersentuh oleh KPK atau malah mulai dari lembaga anti rasuah ini didirikan belum ada KPK mengusut atau menangkap koruptor di Kabupaten Berau.

“Kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Berau tahun anggaran 2021 yang merugikan negara senilai Rp 1,7 miliar dan kabarnya sudah dikembalikan tapi itu sebenarnya tidak menghentikan proses hukum,” kata Mus Gaber, seperti dikutip dari media inanews.co.id (19/6/2025).

Dan, dalam catatan Center For Budget Analysis (CBA) merinci, akomodasi fiktif itu terbagi pada belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp 13,5 miliar dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp. 491.543.895.

CBA menemukan kejanggalan ternyata DPRD Berau sudah menyerahkan bukti anggaran akomodasi dalam bentuk invoice dari Traveloka, bill hotel namun tanpa menyertakan bukti pendukung lainnya. CBA menduga ada invoice fiktif atau akomodasi fiktif yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Berau yang perlu disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan setempat (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *