“Saya berharap masyarakat bisa memahami tentang Perda ini, keluarga adalah fondasi utama pembangunan. Jika keluarga kuat, maka daerah kita juga akan kuat. Sosper seperti ini penting agar peraturan daerah tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar hidup dan diterapkan di masyarakat” ungkap Syarifatul
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga ini dilaksanakan pada Minggu (07/12/2025) pukul 13.30 WITA di Jalan Dr.Murjani II Gang Murni V Kelurahan Karang Ambun Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Kegiatan Sosper berlangsung hangat, dengan menghadirkan dua narasumber, Yayah Haeriah dan Ipun Ismawan serta dipandu moderator Hermansyah. Sosper ini menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memahami secara menyeluruh regulasi yang mengatur penguatan struktur keluarga sebagai fondasi pembangunan sosial di Kabupaten Berau.
Dalam paparannya, Yayah Haerlah selaku narasumber menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya mengatur aspek sosial, tetapi juga ekonomi, pendidikan, perlindungan anak, hingga penguatan nilai-nilai moral dalam keluarga. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman agar setiap keluarga mampu menghadapi perubahan dan tantangan zaman.
Ia menyampaikan bahwa definisi ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonos dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.

Sedangkan narasumber lainnya, Ipun Ismawan menerangkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk mejadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.
Sedang tujuan Perda ini ada dua yaitu, kualitas keluarga dalam memnuhi kepbutuhan fisik materiil dan mental spiritual secara seimbang secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.
“Yang kedua adalah harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha” tambah Ipun.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Berau, Kutim dan Bontang, Syarifatul Syadiah memberikan penegasan mengenai pentingnya kegiatan sosialisasi perda ini. Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda merupakan kunci keberhasilan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Berau.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami tentang Perda ini, keluarga adalah fondasi utama pembangunan. Jika keluarga kuat, maka daerah kita juga akan kuat. Sosper seperti ini penting agar peraturan daerah tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar hidup dan diterapkan di masyarakat” ungkap Syarifatul.
Pada intinya menurut Syarifatul, Perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat.
Syarifatul juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga, menurutnya pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Berau, memiliki peran krusial dalam harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sebagai upaya penyelenggaraan ketahanan keluarga, salah satunya adalah dengan menetapkan batas usia pernikahan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Penting juga mengatur usia pernikahan. Karena dengan usia yang matang maka mereka bisa dikatakan siap secara psikologis maupun hal-hal lainnya,” pungkasnya (*).
















