
Tanjung Redeb – Iming-iming bayaran hingga Rp150 juta diduga menjadi daya tarik bagi kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Berau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.005,30 gram atau sekitar 15 kilogram sabu-sabu dan mengamankan tiga tersangka di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau, Agus Priyanto, mengungkapkan penindakan berlangsung di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 17.00 WITA.
Tiga tersangka berinisial SKL, SK, dan DD diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan mereka, petugas menyita sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 15.005,30 gram.
“Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 15.005,30 gram atau sekitar 15,005 kilogram,” ujar Agus.
Dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (23/10/2026), Agus menjelaskan para tersangka diduga berperan sebagai pengangkut narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial FRM melalui perantara BPP.
Penyerahan barang diduga berlangsung di kawasan Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, wilayah yang berbatasan dengan Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan polisi, perjalanan pengiriman narkotika itu bermula saat para tersangka berangkat dari Kota Tarakan menuju Pancang menggunakan perahu cepat atau speedboat bermesin 40 tenaga kuda yang dikemudikan seseorang berinisial DIDI.
Di lokasi tersebut, mereka bertemu BPP dan menerima 15 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah karung.
Setelah menerima barang, karung pembungkusnya dibuang ke laut. Sementara itu, 15 bungkus sabu-sabu dipindahkan ke dalam tas milik tersangka untuk dibawa kembali ke Tarakan.
Barang tersebut kemudian disimpan oleh DIDI selama dua hari sambil menunggu instruksi dari FRM.
Dalam masa penantian itu, salah seorang tersangka diduga mengambil sekitar 20 gram sabu-sabu dari salah satu bungkus untuk dibagi dua dan dikonsumsi bersama DIDI.
Perjalanan berlanjut setelah tersangka menerima komunikasi dari SUKRI yang telah berada di Sajau, Kabupaten Bulungan. Tersangka kemudian diantar DIDI menggunakan speedboat menuju wilayah tersebut.
Setibanya di Sajau, tersangka bertemu SUKRI, sedangkan DIDI kembali ke Tarakan. Selanjutnya, perjalanan menuju Berau dilakukan melalui jalur darat menggunakan kendaraan travel dengan membawa 15 bungkus sabu-sabu yang diperkirakan memiliki berat sekitar 15 kilogram.
Namun, perjalanan tersebut terhenti setelah petugas mencegat para tersangka di kawasan Gunung Tabur.
Di balik pengiriman narkotika dalam jumlah besar itu, polisi mengungkap dugaan imbalan yang dijanjikan kepada kurir mencapai Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang diangkut.
Dengan berat barang sekitar 15 kilogram, total bayaran yang dijanjikan mencapai Rp150 juta. Namun, menurut Agus, pelaku baru menerima uang muka sebesar Rp9 juta.
“Pelaku dibayar Rp10 juta per kg. Jadi, dia dapat honor Rp150 juta yang dijanjikan untuk 15 kg sabu, namun baru DP Rp9 juta,” kata Agus.
Besarnya imbalan yang dijanjikan menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi menduga sabu-sabu itu akan dibawa ke Kota Samarinda.
Kasus ini mengungkap dugaan jalur distribusi narkotika yang melewati kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, sebelum barang dibawa menuju wilayah Kalimantan Timur melalui jalur laut dan darat.
Meski tiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti, penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap peran setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pengendali dan perantara.
Keterlibatan serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan (*).














