“Regulasi mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama hingga mendapat persetujuan, paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Dedi

TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mencatatkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (20/7/2026).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kini telah sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, dipimpin langsung Ketua DPRD Berau Dedi Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi.
Acara ini dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota DPRD, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Berau.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Dedi Okto Nooryanto menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Proses ini mengacu pada Pasal 320 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama hingga mendapat persetujuan, paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Dedi.
Sebelum masuk ke tahap paripurna, tim gabungan DPRD dan Pemkab Berau melalui tim tindak lanjut hasil pemeriksaan telah membahas secara menyeluruh seluruh materi Raperda. Catatan, rekomendasi, serta hasil evaluasi telah dikaji secara intensif hingga akhirnya disepakati dokumen ini layak disahkan.
Puncak proses legislasi ditandai dengan sikap seragam dari ketujuh fraksi yang ada di DPRD Berau: seluruhnya menyetujui Raperda tersebut tanpa penolakan sama sekali.
Menurut Dedi, pendapat akhir fraksi ini merupakan cerminan sikap politik seluruh anggota dewan yang tergabung dalam masing-masing fraksi, sehingga keputusan yang diambil adalah hasil kesepakatan bersama.
“Dengan demikian, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kami nyatakan telah disetujui bersama dan sah menjadi Perda,” tegas Dedi diiringi ketukan palu sidang.
Pengesahan ini diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif siklus keuangan daerah, melainkan memperkuat komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Melalui pengelolaan keuangan yang semakin baik, DPRD Berau menargetkan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Dengan sahnya Perda ini, DPRD dan Pemkab Berau menegaskan komitmen bersama untuk terus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sebagai fondasi mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Berau (*).
















