Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Pemkab Berau Dan DPRD Sepakati Empat Raperda, Perkuat Perlindungan Masyarakat Dan Ketahanan Pangan

×

Pemkab Berau Dan DPRD Sepakati Empat Raperda, Perkuat Perlindungan Masyarakat Dan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas Dalam Rapat Pengesahan Empat Raperda (*)

TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Kabupaten Berau menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah, Rabu (26/8/2026).

Example 300x600

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda. Rapat tersebut dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

Empat Raperda yang disepakati meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dari empat regulasi tersebut, Pemkab Berau memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan pangan dan perlindungan lahan pertanian.

Kedua regulasi dinilai semakin relevan di tengah tantangan ketahanan pangan yang kompleks, termasuk perubahan iklim dan kondisi musim kemarau.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak masyarakat yang wajib dijamin pemerintah.

Karena itu, diperlukan kepastian hukum agar pembangunan sektor pangan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu menjaga ketersediaan pangan dalam jangka panjang.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat,” ujar Sri.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda ketahanan pangan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan, pemanfaatan, pengembangan lahan, hingga pembinaan dan pemberdayaan petani.

Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga diarahkan untuk menjaga keberadaan lahan pangan di tengah perkembangan pembangunan daerah.

Pertumbuhan wilayah diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pertanian.

Sementara itu, dua Raperda lainnya menyentuh aspek perlindungan sosial dan penguatan ekonomi kampung.

Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan memberikan kepastian terhadap hak, tradisi, nilai, serta kearifan lokal yang telah berkembang di Kabupaten Berau.

Adapun Raperda tentang BUMK diarahkan untuk memperkuat peran badan usaha kampung sebagai penggerak ekonomi lokal.

BUMK diharapkan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan produktif sehingga potensi kampung mampu berkembang menjadi sumber pendapatan sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

“BUMK harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung,” katanya.

Sri menegaskan, empat Raperda yang telah disepakati tersebut tidak boleh berhenti sebatas produk hukum.

Setelah ditetapkan dan diundangkan, perangkat daerah diminta segera menerjemahkannya ke dalam program, kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD Kabupaten Berau juga diminta terus mengawal implementasi regulasi melalui fungsi pengawasan. Dengan demikian, empat regulasi tersebut benar-benar dapat menjadi instrumen perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.

“Pastikan setiap kebijakan yang kita lahirkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Berau,” tegas Sri Juniarsih (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *