Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
GUNUNG TABUR

FLKS Berau Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Syarat Tender Proyek APBD

×

FLKS Berau Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Syarat Tender Proyek APBD

Sebarkan artikel ini
Ketua FLKS Berau, Mahmud Suyuti (*)

Tanjung Redeb  – Ketua Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau, Mahmud Suyuti, SE., MH., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tuntutan untuk menghapus persyaratan administratif tender yang dinilai diskriminatif dan tidak transparan tidak segera ditindaklanjuti.

Example 300x600

Bahkan, ia menyatakan forum siap menggelar aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk desakan agar proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahmud menilai persoalan persyaratan administratif dalam proses tender proyek pemerintah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, apabila persyaratan yang diterapkan justru membatasi ruang persaingan dan menyulitkan kontraktor tertentu untuk berpartisipasi, kondisi tersebut berpotensi menghambat terciptanya iklim usaha yang sehat di Kabupaten Berau.

Menurutnya, pelaksanaan tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, serta kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kalau tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami siap melakukan aksi yang lebih besar. Ini bukan semata-mata persoalan kepentingan kontraktor atau supplier, tetapi menyangkut transparansi, keadilan dalam proses tender, dan bagaimana uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Mahmud.

Ia menekankan, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau. Baginya, mekanisme pengadaan proyek pemerintah harus memberikan ruang kompetisi yang sehat, bukan justru menimbulkan persepsi adanya pembatasan kesempatan bagi pelaku usaha tertentu.

Mahmud juga meminta agar hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu benar-benar dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tender proyek di lingkungan Pemkab Berau. Ia mengingatkan agar hasil pembahasan bersama tersebut tidak sekadar menjadi catatan rapat tanpa tindak lanjut yang jelas.

“RDP itu sudah dilaksanakan. Karena itu, hasilnya jangan hanya menjadi dokumen atau formalitas belaka. Kami meminta agar apa yang telah dibahas dan menjadi perhatian dalam RDP benar-benar dijadikan acuan. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang, sementara aspirasi para kontraktor dan supplier tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Menurut Mahmud, tindak lanjut terhadap hasil RDP merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Apabila aspirasi yang telah disampaikan secara resmi tidak memperoleh kejelasan, persoalan tersebut dikhawatirkan semakin memperbesar ketidakpercayaan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain mendesak tindak lanjut hasil RDP, Mahmud mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membuka berbagai pekerjaan yang bersumber dari APBD Berau yang diduga menggunakan persyaratan administratif yang patut dipertanyakan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah persyaratan terkait dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant dalam proses tender pekerjaan tertentu.

Menurutnya, persyaratan semacam itu perlu ditelaah secara objektif, terutama untuk memastikan bahwa ketentuan yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan memang memiliki dasar teknis yang jelas, relevan dengan kebutuhan pekerjaan, dan sesuai dengan peraturan pengadaan yang berlaku.

Mahmud menilai, setiap persyaratan tender harus dapat dipertanggungjawabkan. Persyaratan teknis memang diperlukan untuk menjamin kualitas pekerjaan, tetapi penerapannya juga harus proporsional dan tidak menimbulkan hambatan persaingan yang tidak semestinya.

“Kami akan membuka dan menelusuri pekerjaan-pekerjaan APBD yang kami duga menggunakan persyaratan yang dikondisikan. Termasuk pekerjaan yang mensyaratkan dukungan AMP maupun Batching Plant. Kami ingin semuanya terang benderang. Kalau memang persyaratan itu benar-benar dibutuhkan secara teknis, silakan dijelaskan dasar dan ukurannya. Tetapi kalau ada indikasi persyaratan tersebut justru membatasi persaingan, maka ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ia menyatakan, pihaknya ingin persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar dibiarkan menjadi perdebatan di tengah para pelaku usaha. Karena itu, setiap dugaan yang ditemukan perlu ditelusuri melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mahmud juga mengingatkan bahwa pengadaan proyek yang menggunakan uang daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Prosesnya tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus menjamin adanya persaingan yang wajar sehingga pemerintah memperoleh penyedia yang memenuhi kualifikasi dan menawarkan hasil pekerjaan sesuai kebutuhan.

“Jangan sampai uang APBD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru menimbulkan persoalan karena prosesnya tidak transparan. Kami meminta semua pihak menjalankan aturan secara konsisten. Jangan ada persyaratan yang tidak jelas dasar penerapannya, karena setiap ketentuan dalam tender harus bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” lanjutnya.

Lebih jauh, Mahmud meminta Pemkab Berau memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap persyaratan tender yang dipersoalkan. Ia berharap evaluasi dilakukan secara objektif, dengan mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kebutuhan teknis masing-masing pekerjaan.

Menurutnya, kejelasan dan konsistensi penerapan aturan menjadi hal penting agar seluruh kontraktor dan supplier yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian, proses pengadaan tidak menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai tuntutan yang telah disampaikan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk upaya mendorong tata kelola pengadaan yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta pemerintah daerah jangan menganggap persoalan ini selesai hanya karena RDP sudah dilaksanakan. Yang kami tunggu adalah tindak lanjut nyata. Kalau memang ada hal yang harus diperbaiki, perbaiki. Kalau ada persyaratan yang perlu dievaluasi, evaluasi secara terbuka. Kami akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih besar apabila tidak ada kejelasan,” tandas Mahmud.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui langkah konkret dan komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah, pihak terkait dalam proses pengadaan, serta para pelaku usaha.

Bagi Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau, transparansi tender bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Karena itu, setiap dugaan yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, berdasarkan bukti, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga seluruh persoalan memperoleh kejelasan, pihaknya menyatakan akan tetap mengawal tuntutan tersebut dan mendorong agar pelaksanaan tender proyek APBD di Kabupaten Berau berjalan secara transparan, kompetitif, serta memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *