
Gunung Tabur – Penentuan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur kembali menjadi sorotan. Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Berau mempertanyakan proses pemilihan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi fasilitas tersebut, menyusul informasi mengenai dugaan keterkaitan lahan dengan mantan ketua tim pemenangan pasangan pada Pilkada lalu.
Ketua FLKS Berau, Mahmud Suyuti, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan seluas kurang lebih 4–5 hektare yang saat ini digunakan untuk TPA Pegat Bukur disebut merupakan bekas lahan milik mantan ketua tim pemenangan pasangan yang memenangkan Pilkada.
“Menurut informasi yang kami dapatkan, lahan yang saat ini digunakan untuk TPA Pegat Bukur seluas kurang lebih 4–5 hektare itu merupakan bekas lahan milik mantan ketua tim pemenangan pasangan pada Pilkada lalu. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, ada apa di balik penentuan lokasi tersebut?” ujar Mahmud.
Ia menegaskan, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, penentuan lokasi fasilitas publik harus dilakukan berdasarkan kajian yang objektif, memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Mahmud mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah dalam memilih lokasi TPA Pegat Bukur, termasuk proses penetapan lahan, status kepemilikan, serta mekanisme pengadaan atau pemanfaatannya.
Bagi FLKS Berau, keterbukaan menjadi hal penting untuk memastikan bahwa keputusan terkait pembangunan fasilitas publik benar-benar didasarkan pada kepentingan masyarakat dan kebutuhan daerah, bukan kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, Mahmud mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penentuan lokasi TPA Pegat Bukur.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kelayakan lahan, dokumen pendukung, serta seluruh tahapan pengadaan atau pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, karena ini menyangkut fasilitas publik dan kepentingan daerah, proses penentuan lokasi harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemilihan lokasi tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai kemungkinan konflik kepentingan.
“Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, pemerintah harus berani membuka data dan menjelaskannya kepada masyarakat,” tambahnya (*).
















