
Gunung Tabur – Forum Lintas Kontraktor Dan Supplier (FLKS) Berau meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau yang telah berjalan maupun selesai dikerjakan. Pemeriksaan terutama diminta terhadap proyek yang dalam proses tendernya mensyaratkan dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) atau Batching Plant.
Ketua FLKS Berau, Mahmud Suyuti, menilai persyaratan tender yang diduga membatasi persaingan perlu mendapat perhatian serius.
Ia meminta aparat berwenang menelusuri apakah persyaratan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis pekerjaan atau justru berpotensi membatasi kesempatan penyedia lain untuk mengikuti proses pengadaan.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa pekerjaan-pekerjaan APBD yang sudah berjalan, khususnya proyek yang mensyaratkan dukungan AMP atau Batching Plant. Periksa mulai dari dokumen tender, dasar penetapan persyaratan, proses evaluasi, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahmud Suyuti kepada Pojok Borneo, Selasa (20/10/2026).
Menurut Mahmud, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil akhir pekerjaan, tetapi juga perlu menelusuri proses pengadaan sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen pemilihan, penetapan persyaratan teknis, hingga penentuan pemenang tender.
Ia menegaskan, persyaratan dukungan AMP maupun Batching Plant perlu dikaji berdasarkan kebutuhan riil proyek, lokasi pekerjaan, kemampuan produksi, jarak distribusi material, serta ketentuan teknis yang berlaku. Persyaratan tersebut harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh digunakan untuk mengarahkan persaingan kepada penyedia tertentu.
“Kalau memang persyaratan AMP atau Batching Plant itu dibutuhkan secara teknis, tentu harus ada dasar dan penjelasan yang jelas. Namun, apabila persyaratan tersebut ditambahkan tanpa alasan teknis yang memadai dan berpotensi mengunci peserta tertentu, hal itu harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai persyaratan tender justru mempersempit persaingan dan merugikan kepentingan daerah,” ujarnya.
Mahmud juga menyoroti dugaan berulangnya nama-nama penyedia yang memenangkan pekerjaan tertentu, terutama proyek yang membutuhkan dukungan AMP atau Batching Plant.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data dan dokumen pengadaan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berlangsung secara transparan dan kompetitif.
Meski demikian, ia menilai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Berulangnya penyedia yang memenangkan tender tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, sehingga diperlukan penelusuran terhadap fakta, dokumen, dan bukti pendukung.
FLKS berharap APH berkoordinasi dengan instansi pengawasan yang berwenang untuk memeriksa kesesuaian persyaratan tender dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apabila ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat atau dugaan persekongkolan tender, laporan dapat diteruskan kepada lembaga yang berwenang sesuai kewenangannya, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk aspek persaingan usaha.
Mahmud menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan penyedia tertentu, melainkan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara akuntabel dan proses pengadaan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh peserta yang memenuhi persyaratan.
“Kami ingin seluruh proyek yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan sesuai aturan. Karena itu, kami meminta aparat tidak hanya melihat pekerjaan yang sedang berjalan, tetapi juga menelusuri pekerjaan yang sudah selesai apabila terdapat laporan dan indikasi yang layak diperiksa. Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus memberikan kejelasan kepada publik,” tutup Mahmud.
FLKS Berau berharap pemeriksaan tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek APBD Kabupaten Berau.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pengkondisian tender tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai dugaan yang harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen yang sah (*).
















