
Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Berau, Selasa (20/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika.
Pemusnahan barang bukti untuk periode Agustus hingga September 2026 ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, mengatakan pelaksanaan kegiatan secara serentak merupakan salah satu bentuk keterbukaan institusi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Transparansi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk mengetahui apakah kita akuntabel atau tidak dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Menurut Chatarina, keterbukaan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat secara langsung tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Chatarina menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar pelaksanaan tugas kejaksaan dapat berjalan secara optimal.
“Dalam pelaksanaan fungsi kejaksaan, kita tidak bisa berdiri sendiri. Kita harus terus bersinergi agar tugas dapat dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Berau sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Basri Hatimbulan Harahap, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan, pelaksanaan tersebut mengacu pada Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan data Kejari Berau, dari total 37 perkara yang ditangani dalam kegiatan tersebut, rinciannya meliputi:
- 23 perkara narkotika
- 4 perkara asusila atau kekerasan seksual
- 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda)
- 2 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya
- 2 perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras
Dengan 23 perkara, tindak pidana narkotika mencakup lebih dari separuh total perkara dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Basri menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti ditangani sesuai dengan putusan pengadilan. Pelaksanaan putusan tidak berhenti pada penjatuhan vonis, tetapi juga mencakup penyelesaian status barang bukti secara tepat sesuai ketentuan hukum.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Basri juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan.
Menurutnya, koordinasi dan kerja sama antarpihak perlu terus diperkuat untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Berau.
Pemusnahan dan pengembalian barang bukti sesuai putusan pengadilan diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga memperkuat keterbukaan institusi penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat.
“Sinergi yang baik ini harus terus kita jaga demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,” tutupnya (*).
















