Salah satu syarat yang perlu dipenuhi untuk mengakses bantuan tersebut adalah adanya Surat Keputusan (SK) Status Darurat Bencana dari pemerintah daerah.
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi Mundi mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan rapat internal bersama instansi terkait, merespons peluang daerah untuk mendapatkan bantuan rumah bagi korban terdampa banjir.
Untuk membahas langkah administratif tersebut. Termasuk mendalami konsekuensi yang mungkin timbul jika SK tersebut benar-benar diterbitkan.
“Saya harus pelajari dulu, termasuk kemungkinan yang bisa terjadi nantinya terkait SK tersebut,” ujarnya singkat, dikutip beberapa waktu lalu.
SK Status Darurat Bencana sendiri bukan hanya bersifat formalitas, tetapi memiliki implikasi administratif dan tanggung jawab hukum tertentu.
Karena itu, pihaknya ingin memastikan segala prosedur dan dampaknya dikaji secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
Diketahui, sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka peluang pendanaan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana di berbagai daerah.
Namun, untuk mendapatkan jatah dari program tersebut, diperlukan bukti administratif yang kuat, termasuk penetapan status darurat bencana melalui SK resmi dari kepala daerah.
Sementara itu, beberapa wilayah di Berau seperti Sambaliung, Segah, dan Teluk Bayur sempat mengalami banjir cukup parah dalam beberapa bulan terakhir.
Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan berat bahkan ada yang hanyut terbawa arus, sehingga memerlukan relokasi atau pembangunan kembali.
Langkah penerbitan SK Status Darurat Bencana ini dinilai menjadi salah satu pintu masuk penting agar Berau bisa mendapat bagian dari program 3 juta rumah, khususnya untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir.
Rapat pembahasan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat agar keputusan bisa segera diambil, mengingat pendataan korban terdampak dan kebutuhan rumah sudah dikumpulkan sejak beberapa waktu lalu (*).
















