Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, menyebut kebijakan ini bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan langkah strategis untuk mendorong permintaan produk batik lokal Berau
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Berau memastikan pemanfaatan batik lokal diperluas ke berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga ke depannya siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, menyebut kebijakan ini bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan langkah strategis untuk mendorong permintaan produk batik lokal Berau.
“Kalau permintaan meningkat, perajin akan semakin semangat produksi. Ini berarti lapangan kerja baru dan perputaran ekonomi di daerah juga akan bertambah,” ujar Bupati.
Selain memperkuat identitas daerah, Pemkab Berau juga mendorong kerja sama dengan BUMN, perusahaan swasta, dan perbankan untuk memperluas pasar batik khas Berau.
Upaya ini diharapkan membuka peluang promosi dan pemasaran yang lebih masif, termasuk melalui sektor pariwisata.
Kebijakan ini, lanjut Bupati sejalan dengan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di bidang batik. Dengan adanya regulasi dan pasar yang jelas, pelaku IKM diharapkan terdorong untuk berinovasi, meningkatkan kualitas, serta memperluas jangkauan pemasaran ke tingkat nasional.
“Batik khas Berau adalah potensi besar. Kalau kita kelola dengan baik, ini bisa menjadi identitas sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat,” tegas Hj. Sri Juniarsih (*).
















