“Mari kita bangun kesadaran bersama. Jauhi judi, jaga keharmonisan keluarga, dan ciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, aman, dan sejahtera untuk generasi mendatang,” tutupnya

TANJUNG REDEB – Fenomena maraknya praktik judi daring atau yang akrab disebut “judol” di Kabupaten Berau kini menjadi perhatian serius.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan memahami berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas terlarang tersebut.
Menurut Subroto, akses terhadap judi daring saat ini semakin mudah didapatkan melalui perangkat genggam dan jaringan internet, sehingga menjangkau hampir seluruh kalangan usia, mulai dari remaja hingga orang dewasa, bahkan hingga ke wilayah pedesaan.
Ia menilai, jika dibiarkan tanpa pengawasan, praktik ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
“Judi daring bukanlah solusi untuk memperoleh penghasilan instan, melainkan jebakan yang bisa menghancurkan masa depan. Sudah banyak kasus yang terjadi di mana seseorang kehilangan harta benda, jatuh miskin, hingga terlibat tindak pidana karena terjerat kecanduan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, dampak buruk judi daring meliputi berbagai aspek kehidupan. Dari sisi ekonomi, aktivitas ini menguras harta dan tabungan, memicu utang menumpuk, serta berujung pada kemiskinan.
Secara sosial dan kekeluargaan, judi sering kali menjadi pemicu pertengkaran, perpecahan rumah tangga, hingga hilangnya rasa tanggung jawab. Secara psikologis, kecanduan judi dapat memicu stres berat, kecemasan, depresi, hingga gangguan kesehatan jiwa.
Selain itu, secara hukum, judi daring dilarang keras di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.
Subroto menekankan bahwa pemberantasan judi daring tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan butuh dukungan aktif seluruh warga.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih ketat mengawasi anggota keluarga, terutama anak-anak dan remaja, menghindari berbagai tawaran dan tautan perjudian, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas atau penyebaran informasi judi daring di lingkungan sekitar.
“Mari kita bangun kesadaran bersama. Jauhi judi, jaga keharmonisan keluarga, dan ciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, aman, dan sejahtera untuk generasi mendatang,” tutupnya.
Ia juga meminta instansi terkait, seperti Kepolisian Resor Berau dan Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk terus memperketat pengawasan, memblokir akses situs-situs terlarang, serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan penyebaran judi daring di wilayah Kabupaten Berau (*).
















