Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Wajibkan Pengangkutan Sampah Dengan Bak Tertutup, DLHK Berau Gencarkan Sosialisasi Ke Pengendara

×

Wajibkan Pengangkutan Sampah Dengan Bak Tertutup, DLHK Berau Gencarkan Sosialisasi Ke Pengendara

Sebarkan artikel ini

“Kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh kendaraan pengangkut sampah baik milik pemerintah daerah, swasta maupun perorangan wajib dilengkapi dengan penutup bak kendaraan selama proses pengangkutan ” ungkap Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB (Berau) – Menjawab keluhan warga terkait sampah yang sering tercecer dari kendaraan pengangkut sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau telah mengambil langkah tegas.

Menurut Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, mulai saat ini, seluruh kendaraan pengangkut sampah baik dump truk, armroll, mobil pick up roda 4, maupun motor sampah roda 3 yang beroperasi di Kabupaten Berau diharuskan menggunakan penutup bak kendaraan pengangkut sampah baik terpal/jaring atau jenis penutup lainnya.

“Kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh jenis kendaraan pengangkut sampah baik milik pemerintah daerah, swasta maupun perorangan wajib dilengkapi dengan penutup bak kendaraan selama proses pengangkutan ” ungkap Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi sampah yang bertebaran di jalan selama proses pengangkutan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga di Jalan Sultan Agung.

Sebagai contoh truk-truk pengangkut sampah DLHK Berau sebelumnya hanya menggunakan jaring sebagai penutup, namun hal itu tidak cukup efektif karena sampah sering kali lolos di sela-sela jaring dan berceceran di sepanjang perjalanan.

Kini, setiap bak truk tersebut telah dilengkapi dengan terpal guna menahan sampah agar tidak berjatuhan.

“Penutupan dengan terpal dan jaring atau jenis penutup lainnya ini penting untuk mencegah sampah terbang, tercecer, atau bahkan menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Mustakim.

Selain menjaga kebersihan, penutupan kendaraan pengangkut sampah dengan terpal atau jaring serta penutup jenis lainnya, juga merupakan upaya untuk mengurangi bau tidak sedap yang dapat menyebar ke lingkungan selama perjalanan.

Melalui surat pemberitahuan nomor 660.23/0673/DLHK.II/2025 tertanggal 8 April 2025 tentang pemberitahuan kewajiban penggunaan penutup bak kendaraan pengangkutan sampah, Kepala DLHK Berau beserta jajarannya juga secara masif melakukan sosialiasi kepada pengendara pengangkut sampah yang selama ini beroperasi (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *