
Tanjung Redeb – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah berkobar.
Penegakan hukum yang transparan dan memberikan efek jera dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran kembali terjadi dan meluas.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku perseorangan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan kelompok maupun korporasi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Berau.
Meski asap diduga merupakan kiriman dari daerah lain yang masih mengalami kebakaran, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman karhutla belum sepenuhnya berakhir.
“Ini asap yang belum berakhir. Asap tersebut berasal dari pergeseran atau kiriman dari tempat-tempat lain yang daerahnya masih mengalami kebakaran,” tegasnya kepada awak media, belum lama ini.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap waspada karena kondisi belum sepenuhnya aman. Dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan kesehatan akibat paparan asap.
Di sisi lain, Sri Juniarsih menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat berujung pada sanksi pidana.
Karena itu, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.
“Ini merupakan upaya untuk meminimalkan pembakaran agar tidak kembali terjadi dan meluas,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan karhutla juga harus disertai penelusuran terhadap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan, aparat penegak hukum perlu mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya perintah, pembiaran, atau tindakan yang menyebabkan terjadinya pembakaran.
Meski demikian, dugaan keterlibatan individu, kelompok, maupun korporasi tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.
“Jangan pandang bulu. Tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Penegasan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dari upaya pencegahan karhutla di Berau.
Sebab, pemadaman hanya menyelesaikan kebakaran yang sedang berlangsung, sedangkan pencegahan membutuhkan pengawasan, penelusuran penyebab, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Selain penindakan, kewaspadaan masyarakat serta koordinasi antarlembaga tetap diperlukan untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap.
Konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu unsur penting agar ancaman karhutla tidak terus berulang setiap kali kondisi lingkungan rentan terhadap kebakaran (*).
















