Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Perumdam Batiwakkal Siapkan Monev KI Kaltim, Keterbukaan Informasi Jadi Fokus

×

Perumdam Batiwakkal Siapkan Monev KI Kaltim, Keterbukaan Informasi Jadi Fokus

Sebarkan artikel ini

“Penyelesaian seluruh administrasi saat ini sedang kami kejar agar bisa mengikuti Monev sesuai jadwal,” ujar Saipul

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau tengah mempersiapkan diri mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.

Persiapan dilakukan dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang menjadi bagian dari tahapan Monev. Seluruh dokumen ditargetkan rampung sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 21 September 2026.

Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan pihaknya masih mengejar penyelesaian seluruh kelengkapan administrasi agar dapat mengikuti proses Monev sesuai jadwal.

“Penyelesaian seluruh administrasi saat ini sedang kami kejar agar bisa mengikuti Monev sesuai jadwal,” ujar Saipul.

Namun, bagi Perumda Batiwakkal, Monev tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan dokumen atau hasil penilaian.

Evaluasi tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk mengukur sekaligus memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Saipul mengatakan hasil evaluasi nantinya dapat menjadi bahan untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi telah diterapkan dalam tata kelola perusahaan, sekaligus mengidentifikasi aspek yang sudah berjalan maupun yang masih perlu dibenahi.

“Kami berharap melalui proses ini bisa diketahui sejauh mana keterbukaan informasi sudah diterapkan dan bagian mana yang masih harus kami benahi,” katanya.

Menurut Saipul, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi.

Hal yang lebih penting adalah memastikan informasi dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat secara mudah sebagai bagian dari pelayanan publik.

Karena itu, ia berharap pelaksanaan Monev KI Kaltim dapat mendorong lahirnya inovasi baru dalam pelayanan informasi di lingkungan Perumda Batiwakkal.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi seharusnya tidak hanya diperkuat ketika badan publik menghadapi proses evaluasi. Prinsip tersebut perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan diterapkan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, Monev Badan Publik 2026 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengukur kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Batiwakkal kepada masyarakat.

“Target yang penting bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana Monev ini menjadi bahan untuk terus memperbaiki keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Saipul (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *