Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Sat Resnarkoba Polres Berau Tangkap Pengedar Di Sambaliung, 8,29 Gram Sabu Diamankan

×

Sat Resnarkoba Polres Berau Tangkap Pengedar Di Sambaliung, 8,29 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Agus Priyanto

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambaliung, beberapa waktu lalu.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. “Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 35 bungkus kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 8,29 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 24 lakban bekas pembungkus sabu, 4 bundel plastik c-tik, satu plastik c-tik besar, dua dompet kecil, dua unit handphone, satu timbangan digital warna silver, satu gunting, satu sendok sabu, dua lakban bergambar, satu celana pendek jeans, serta satu unit sepeda motor warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Agus Priyanto juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tandasnya (*)/HumasPolresBerau

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *