Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Sudah 77 Kampung, DPMK Berau Perketat Pengawasan Dana Karbon

×

Sudah 77 Kampung, DPMK Berau Perketat Pengawasan Dana Karbon

Sebarkan artikel ini
Tenteram Rahayu

Melalui skema Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), sebanyak 77 kampung dan dua kelurahan menerima kucuran dana sebesar Rp27,57 miliar

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan bahwa setiap kampung mendapatkan alokasi dana sebesar Rp349,1 juta secara merata.

Melalui skema Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), sebanyak 77 kampung dan dua kelurahan menerima kucuran dana sebesar Rp27,57 miliar.

Dana tersebut diharapkan dapat menjadi insentif bagi kampung untuk terus menjaga tutupan hutan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Besaran yang diterima kampung sama rata. Semua sudah disalurkan, sekarang tinggal pelaksanaannya di lapangan,” ujar Tenteram, beberapa waktu lalu.

Tenteram menerangkan, penyaluran dana dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 64 kampung telah menerima alokasi pada 2024, sementara 13 kampung lainnya menyusul pencairannya pada 2025. Penundaan tersebut disebabkan karena sejumlah proposal dalam proses perbaikan dan verifikasi.

“Cuma ada tersisa karena verifikasi proposal yang masih perlu diperbaiki dan sebagainya, sehingga ada yang tertinggal,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, sebagian kampung yang telah menerima dana di tahun 2024 namun belum sempat melaksanakan program, anggaran tersebut tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan kembali dimasukkan dalam perencanaan kegiatan tahun 2025.

“Yang sudah tersalurkan di 2024 belum sempat terlaksana di 2024. Laksanakan lagi di 2025, di anggarkan 2025,” ungkapnya.

Salah satu contoh wilayah yang dinilai berhasil adalah Kecamatan Kelay. Kawasan ini disebut sebagai representasi keberhasilan kampung dalam menyatukan dua hal yang sering dianggap berseberangan, yakni menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong kesejahteraan masyarakat lokal.

Tenteram menegaskan bahwa penggunaan dana karbon tidak bisa digunakan sembarangan. Pemerintah pusat telah menetapkan menu kegiatan yang harus dipatuhi kampung penerima.

“Sudah ada menunya dari pusat. Bukan ngarang-ngarang. Misalnya soal ketahanan pangan, atau kegiatan lingkungan yang memang mendukung pelestarian hutan dan penurunan emisi,” jelasnya.

Menurutnya, sektor-sektor ideal yang bisa dikembangkan melalui dana ini antara lain wisata alam berbasis konservasi, pengelolaan hasil hutan bukan kayu, pertanian ramah lingkungan, serta pelatihan SDM kampung.

“Kami dorong agar dana ini jadi pemicu usaha yang berkelanjutan. Jangan habis hanya untuk kegiatan seremonial. Harus berdampak jangka panjang bagi lingkungan dan ekonomi masyarakat,” ujarnya (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *