Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

DLHK Minta Rumah Makan Dan Industri Di Berau Kelola Limbah Sendiri, Amrol Umum Bukan Untuk Limbah Industri

×

DLHK Minta Rumah Makan Dan Industri Di Berau Kelola Limbah Sendiri, Amrol Umum Bukan Untuk Limbah Industri

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau mengingatkan para pelaku usaha, khususnya rumah makan berskala besar dan sektor industri, agar memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga kapasitas bak penampungan sampah umum atau arm roll (amrol) agar tidak cepat penuh akibat menampung limbah usaha dalam jumlah besar.

Example 300x600

Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa fasilitas amrol yang disediakan pemerintah di sejumlah titik publik pada dasarnya diperuntukkan bagi sampah domestik rumah tangga dan sampah konvensional dari kawasan permukiman.

Karena itu, penggunaan fasilitas tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. Pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam volume besar diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada fasilitas penampungan umum.

Menurut Zulkifli, aktivitas usaha, terutama industri dan rumah makan berskala besar, semestinya diikuti tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan.

“Amrol itu disiapkan untuk sampah-sampah rumah tangga atau sampah konvensional yang biasa dikumpulkan para pengumpul sampah dari rumah warga. Kalau sudah diisi sampah dari produk industri, itu persoalannya berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembuangan sampah usaha dalam jumlah besar ke bak kontainer umum berpotensi membuat kapasitas penampungan cepat terlampaui. Kondisi tersebut dapat memicu penumpukan sampah, mengganggu kebersihan lingkungan, sekaligus mengurangi estetika kawasan perkotaan Tanjung Redeb.

DLHK juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah harus memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Berau terkait tata kelola dan pemilahan sampah.

Setiap pelaku usaha maupun masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum masuk ke tahapan pengolahan lebih lanjut.

Dengan pemilahan tersebut, sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dikelola kembali, sementara limbah lainnya dapat ditangani sesuai karakteristiknya.

Selain menyasar pelaku usaha, DLHK Berau turut mengingatkan masyarakat agar mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan. Kedisiplinan membuang sampah sesuai waktu menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah penumpukan di tempat penampungan.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil jalan pintas dengan membakar sampah rumah tangga secara sembarangan. Selain berpotensi mencemari udara, pembakaran terbuka juga dapat memicu kebakaran yang membahayakan lingkungan sekitar.

DLHK berharap pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas kebersihan. Pelaku usaha, pengelola industri, hingga masyarakat memiliki peran yang sama dalam menjaga kebersihan daerah.

Zulkifli menekankan pentingnya kesadaran bersama agar fasilitas penampungan umum tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui pengelolaan sampah yang lebih tertib dan bertanggung jawab, Pemkab Berau berharap persoalan penumpukan sampah di kawasan perkotaan dapat ditekan, sekaligus mewujudkan lingkungan Kabupaten Berau yang bersih, sehat, dan berkelanjutan (*).

Example 300250
Editor: Redaksi PB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *